Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
Istilah Penyandang Disabilitas, sebelumnya dikenal dengan istilah Penyandang Cacat. Perkembangan terakhir Komnas HAM dan Kementerian Sosial memandang bahwa istilah Penyandang Cacat dalam perspektif bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia.