Oleh : Soleman Pelu, S.I.P (Relawan Mapindo Maluku)

Istilah Penyandang Disabilitas, sebelumnya dikenal dengan istilah Penyandang Cacat. Perkembangan terakhir Komnas HAM dan Kementerian Sosial memandang bahwa istilah Penyandang Cacat dalam perspektif bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia.

Selain itu juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Istilah Penyandang Cacat, kemudian disepakati diganti dengan istilah Penyandang Disabilitas. Hal ini juga  didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas.

Riset menunjukkan keterkaitan erat antara pemahaman publik tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas dengan perilaku diskriminatif yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.  Pemahaman umum masyarakat di dunia, termasuk Indonesia, tentang Penyandang Disabilitas masih cenderung negatif.

Pemahaman negatif itu karena masyarakat umumnya mendefinisikan dan memperlakukan Penyandang Disabilitas berdasarkan pada pola pikir yang didominasi oleh konsep kenormalan yang berimplikasi pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.

Termasuk di Indonesia,  terutama disebabkan masih terbatasnya diseminasi informasi dan edukasi resmi dari pemerintahan atau otoritas terkait serta hasil kajian ilmiah tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas.

Padahal, pemahaman tentang disabilitas dan Penyandang Disabilitas merupakan hal yang paling penting dalam menghapus diskriminasi yang timbul di tengah publik.

Tentunya, harapan adanya upaya ini sangat diperlukan agar berkontribusi mengatasi kesenjangan informasi dan edukasi tentang disabilitas dan  Penyandang Disabilitas, serta memberi pemahaman yang tepat dan perilaku yang lebih baik dalam menghargai hak asasi para Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Dengan pemahaman dan perilaku yang tepat, sudah tentu diharapkan akan berkontribusi pula pada perlindungan dan kesejahteraan sosial para Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Sejatinya, Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan. Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas dalam kegitan kehidupannya dalam masyarakat.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 telah jelas disebutkan “Seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Artinya negara menjamin bahwa seluruh masyarakat, yang tidak dibatasi oleh keadaan fisik berhak untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hal ini dapat diartikan bahwa negara bertanggung-jawab atas pengadaan segala fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang ada di masyarakat.