BERITABETA.COM, Masohi -  Partisipasi para penyandang disabilitas dalam penyelurkan hak politiknya pada Pemilu 2024 terus mendapat perhatikan dari penyelenggara Pemilu di  Kabupaten Maluku Tengah [Malteng].

Komisi Pemilihan Umum [KPU] Malteng menyatakan kesiapannya menjamin Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesiapan ini disampaikan Ketua KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula saat audiensi bersama Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku di Kantor KPU Malteng, Masohi, Senin (19/09/2022).

“Pemilu yang memberi kesempatan setara kepada siapapun yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Pemilu tanpa diskriminasi dan hambatan apapun termasuk kepada kelompok disabilitas,”kata Ningkeula.

Menurutnya, KPU selama ini yang secara implementatif telah mengupayakan secara sungguh-sungguh Pemilu inklusif bagi setiap warga negera.

Terutama, dagi aksesbilitas penyandang disabilitas dalam pelaksaanaan Pemilu juga sangat diperhatikan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu, “ tutur Ningkeula.

Ningkeula mengatakan secara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Di pasal 29 CRPD, kata dia,  yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan public dijelaskan bahwa, “Negara-negara pihak harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

 

Audiensi Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku di Kantor KPU Malteng, Masohi, Senin (19/09/2022).

Kemudian, harus melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan public secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

“Sebagai contoh, KPU menyediakan template braille yaitu alat bantu untuk penyandang netra atau pintu keluar masuk yang menjamin akses gerak pengguna kursi roda,”ungkap Ningkeula.

Dikatakan selain aksesbilitas, KPU juga memberikan bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas yang mempunyai halangan fisik.

Ningkeula mengakui KPU masih mengalami kendala tentang data jumlah penyandang disabilitas yang sudah mempunyai hak suara.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini, yang mana dengan adanya audiensi ini KPU bisa mengetahui jumlah data disabilitas yang tersebar di Maluku Tengah,” tandasnya.

Ningkeula mengharapkan ke depan KPU bisa bekerja sama dalam bentuk suatu perjanjian kerja sama bersama YPPM Maluku dalam hal pendataan jumlah penyandang disabilitas.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua  KPU Malteng, Staff YPPM, Perwakilan Dinas Sosial Malteng, Pendamping Disabilitas Malteng, Forum Disabilitas Maletng, Koalisi Pamahanunusa (*)

Pewarta : Edha Sanaky