BERITABETA.COM, Ambon – Hak pilih para penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Provinsi Maluku dipastikan akan tersalur sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair di Ambon. Ia menegaskan hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilu 14 Februari 2024 dapat tersalurkan.

“Tidak ada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) khusus untuk penyandang disabilitas. Hanya ada satu PTPS pada setiap TPS yang  salah satu tugasnya adalah memastikan pelayanan bagi pemilih disabilitas, antara lain lokasi dan pengaturan TPS harus bisa diakses oleh penyandang disabilitas,” katanya dikuitip dari antara.

Dikatakan, nantinya akan tersedia surat suara khusus bagi penyandang disabilitas yang akan diurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memahami fungsinya dalam melayani penyandang disabilitas.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pemahaman pemilu kepada kaum disabilitas dalam kegiatan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Kota Ambon.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada seluruh peserta, baik penyandang disabilitas maupun para pendamping difabel tentang pentingnya penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024.

Subair menegaskan kaum disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak boleh terabaikan. Dalam pemilu, hak mereka juga dijamin oleh Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan memastikan bahwa disabilitas harus dapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan.

"Dengan begitu, maka bisa dipastikan bahwa penderita difabel bisa menjangkau TPS secara mudah," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan 5.637 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari jumlah 1.341.012 pemilih yang sudah ditetapkan di daerah itu.

Jumlah ini tersebar pada 11 kabupaten/kota di Maluku dengan rincian 658.058 orang di antaranya pemilih laki-laki dan 682.954 perempuan.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan kategori penyandang disabilitas yang didata di antaranya cacat fisik, intelektual, mental, netra, rungu, dan wicara.

 “Dan kalau yang paling banyak, itu ada pada cacat fisik dengan jumlah 2.709 pemilih," ungkapnya.

Ia mengatakan penyandang difabel mental 1.026 pemilih, netra 767 pemilih, wicara 668 pemilih, intelektual 281 pemilih, dan rungu 222 pemilih.

"Dan mereka ini semua juga punya hak yang sama untuk menyalurkan suara pada pemilu nanti," ucap dia (*)

Editor : Redaksi