BERITABETA.COM, Masohi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah menggelar kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas. Kegiatan ini dilangsungkan di  di Aula Hotel Isabella Masohi, pada Sabtu (25/02/2023).

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut para penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Forum Disabilitas Malteng dan Staf YPPM Maluku yang tergabung dalam Program Democratic Resilience.

Ketua Bawaslu Malteng, M.Risal Sahupala menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Ia menegaskan, hak ini juga tertuang dalam amanat  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam  pasal 13 sudah mengatur tentang Hak Politik untuk penyandang disabilitas meliputi Hak memilih dan dipilih dalam jabatan public, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.

Dikatakan, perlindungan dan pemenuhan hak kelompok disabilitas pada pemilu serentak dapat dikelompokkan berdasarkan data pengelompokan pemilih penyandang disabilitas dan jenis-jenis disabilitas.

"Adalah setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya memilih, dipilih, diangkat menjadi penyelenggara pemilu secara langsung, umum bebas, rahasia serta mandiri tanpa hambatan apapun,"ungkap Sahupala.

Sahupala juga menjelaskan perlindungan bagi kaum disabilitas adalah menyangkut perlindungan hak pilihnya agar tidak disalahgunakan, aksesbilitas yang mudah dalam memberikan suara, pelayanan khusus bagi disabilitas dalam memberikan hak pilihnya di TPS.

"Aksesibilitas dalam pemilu adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu," tutur Sahupala. Menurutnya, aksesibilitas merupakan kebutuhan universal, dan bukan merupakan pengistimewaan bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malteng Abdul S. Amahoru,  menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Dijelaskan, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu dan ditangani oleh Bawaslu,"ungkap Amahoru.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (*)

Pewarta : Edha Sanaky