Hal ini mengindikasikan bahwa Penyandang Disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya dan wajib diberikan kesempatan yang sama pada sektor pekerjaan.

Menurut hemat penulis, penyandang disabilitas merupakan kondisi yang istimewa yang membuat orang yang mengalaminya kadang bisa membuat dirinya terpukul karena sering merasa didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya.

Akan tetapi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara yang lain dan juga hak-haknya telah dijamin oleh negara dengan UU Penyandang Disabilitas, sehingga penyandang disabilitas wajib mendapatkan kesetaraan dengan warga negara lainnya. Terutama pada masalah akses baik dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari dan juga akses dalam mendapatkan pekerjaan.

Sebagai bagian dari umat manusia dan warga Negara Indonesia, maka Penyandang Disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Menyikapi hal ini, penulis menyarankan, agar ada perhatian pemerintah dengan menghadirkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tentang Penyandang Disabilitas.

Tentu dengan harapan regulasi ini merupakan sarana untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dan keterbatasan sarana yang tersedia (*)