Aksesibilitas adalah hak atas akses yang merupakan layanan kebutuhan melakukan perjalanan yang mendasar. Dalam hal ini aksesibilitas harus disediakan oleh pemerintah terlepas dari digunakannya moda transportasi yang disediakan tersebut oleh masyarakat.

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas juga di atur dalam undang-undang no 42 tahun 2020, Pasal 10 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan :

  1. Aksesibilitas terhadap bangunan gedung umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
  2. Kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
  3. Kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
  4.  Aksesibilitas terhadap ruang terbuka public sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, merupakan aksesibilitas pendukung aktivitas dan aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.

Hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu terkait dengan hak dan kewajiban dari aksebilitas yang di sediakan oleh penyandang disabilitas berdasarkan UU yang di buat apakah sudah di implementasikan.

Faktanya, saat kami (penulis) melakukan kegiatan diskusi yang diselengarakan oleh salah satu lembaga, dalam diskusi tersebut kami membahas terkait dengan aksebilitias pagi Penyandang Disabilitas.

Kegiatan itu juga diikut langsung oleh beberapa pengurus dari Penyandang Disabilitas, beberapa organisasi serta pemerintah. Dalam diskusi tersebut masih banyak tempat yang di mana belum menyediakan aksebilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.

Bukan cuman itu, saat berkunjung ke salah satu pusat perkantoran, ada beberapa kantor yang belum menyediakan layanan fasilitas tersebut untuk penyandang disabilitas.

Kesimpulannya, masih belum selaras dengan aturan dari UU Penyandang Disabilitas dimana menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.

Selanjutnya, kontur jalan umum di Indonesia saat ini nampaknya belum memadai untuk keamanan para penyandang disabilitas. Selain dari fasilitas publik, mengenai peraturan aksesibilitas juga diatur terkait hak dalam pekerjaan, dimana pada Pasal 11 huruf c UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam pekerjaan.