Anggota DPRD Malas, Wattiheluw : Itu Salahi UU Nomor 23
Mantan Anggota DPRD Maluku, M. Saleh Wattiheluw menilai, prilaku dan sikap Anggota DPRD Maluku yang kerap lalai menjalankan tugas alias malas, merupakan sebuah tindakan yang melanggar perintah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.