BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Anggota DPRD Maluku, M. Saleh Wattiheluw menilai, prilaku dan sikap Anggota DPRD Maluku yang kerap lalai menjalankan tugas alias malas, merupakan sebuah tindakan yang melanggar perintah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

“Di dalam Undang-Undang itu telah mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD secara tertulis atau tersirat,” ungkap Saleh Wattiheluw kepada beritabeta.com, Senin (2/12/2019) menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait agenda pembahasan RAPBD yang lalai diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Maluku.

Menurut Saleh, pemberitaan terkait malasnya anggota DPRD Maluku dalam mengikuti sejumlah angenda penting di lembaga legislatif itu, tentunya sangat menyakiti hati rakyat selaku konstituen.

“Pada pasal 95 ayat 1,  UU Nomor 23 berbunyi DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, demikian juga pada ayat 2 berbunyi anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi. Jadi jika ada anggota Dewan berprilaku demikian, itu sangat menyakiti hati rakyat,” urai Saleh.

Saleh yang juga Pemerhati Masalah Pembangunan di Maluku ini menegaskan, terkait masalah pembahasan anggaran pembangunan atau APBD, itu merupakan sebuah kewajiban baik sebagai lembaga maupun sebagai anggota DPRD untuk selalu hadir dan tidak boleh  lalai menjalankan tugasnya.

“Fungsi budgeting dan pengawasan itu penting. Maka seorang anggota DPRD tidak boleh lalai, karena di ranah itulah wakil rakyat dapat memperjuangkan apa yang namanya  aspirasi dari rakyat, tentunya melihat berbagai tantangan yang dihadapi rakyat,” urainya.  

Untuk itu, Salah menambahkan, absennya Anggota DPRD Maluku dalam sejumlah proses menuju penetapan APBD itu, pastinya akan berpengaruh  terhadap semua perjungan pembangunan yang sejatinya dirindukan rakyat, kecuali mereka yang tidak hadir karena punya alasan penting lainnya.

“Kalau sudah demikian, lalu apa yang diketahui tentang KUA, PPAS yang diajukan oleh Pemda,  aspirasi apa yang disampaikan, serta apa yang mau diawasi/kontrol sungguh sangat tidak kinstitusional sebagai  pejabat dearah,” ulasnya.

Melihat dinamika yang ada, Saleh mengingatkan, agar rakyat dapat memberikan ekstra pengawalan terhadapa pejabat yang dipilih, tidak cukup dengan pengawalan saja bila perlu dilaporkan kepada partai politik asalnya, agar ada sanksi yang diberikan.

“Semua orang maluku memiliki keinginan agar Maluku lebih maju kedepan, dan salah satu indikatornya adalah pejabat daerah yang dipercaya haruslah mampu memperjuangkan aspirasi rakyat,” tutupnya (BB-DIO)