Kejari Buru Tahan Tiga Terdakwa Pembobol Bank Maluku
Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.
Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.
Saya perlu ingatkan bahwa sejak tahun 2014 otoritas jasa keuangan sudah melarang industri perbankan nasional untuk memberikan iming-iming kepada calon debitur secara berlebihan yang melampaui batas-batas regulasi yang ada.