
Pedagang Jazirah Wajib Punya KTP, Keterangan Sehat dan ID Card dari Indag
Pemkot Ambon memberikan kelonggaran, namun para pedagang harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).