BERITABETA.COM, Ambon – Pedagang asal tiga kecamatan di Maluku Tengah, yakni Kecamatan Leihitu,  Leihitu Barat dan Kecamatan Salahutu diperbolehkan berdagang seperti biasa.

Pemkot Ambon memberikan kelonggaran,  namun para pedagang harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, perlakuan terhadap pedagang maupun masyarakat dari tiga kecamatan di Jazirah itu telah diatur dalam Perwali tersebut.  Dimana, setiap dari mereka yang hendak masuk Kota Ambon, tentu harus mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota.

“Kalau bagi mereka yang berdagang, harus memiliki KTP wilayah mereka. Mereka juga harus punya kartu identitas yang telah disiapkan oleh Disperindag khusus bagi pedagang Jazirah yang berjualan di Ambon, serta mereka juga harus punya keterangan berbadan sehat dari Puskesmas,”tandas Walikota.

“Jadi syaratnya sudah jelas. Itu semua harus dilampirkan untuk mereka bisa masuk ke Kota Ambon melakukan aktivitas berdagang,” sambungnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan lainnya selain dari pedagang itu wajib memiliki KTP, surat keterangan kesehatan dan juga surat keterangan perjalanan dari pemerintah negeri atau desa tempat mereka tinggal.

Sedangkan bagi pegawai lingkup Pemkot yang ada disana, cukup memperlihatkan kartu pegawainya.

“Jadi itu harus dilengkapi semua untuk melakukan perjalanan ke Kota Ambon. Jika tidak mengantongi itu,  maka tidak bisa masuk Ambon,” tandasnya (BB-AMH)