
Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Rp 8,3 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi terkait dugaan korupsi Rp 8,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi terkait dugaan korupsi Rp 8,3 triliun.
JL dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai ASN Kejari SBB tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.