
34 Terpidana Dieksekusi Jaksa, Pengembalian Uang Negara Rp.8 Miliar
Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan se-Maluku telah mengeksekusi 34 terpidana korupsi. Kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp. 8.050.655.000,- (8 Miliar Rupiah). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, membeberkan capaian kinerja Bidang PidsusĀ Kejaksaan se-Maluku sepanjang tahun 2020.