BERITABETA.COM, Ambon – Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan se-Maluku telah mengeksekusi 34 terpidana korupsi. Kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp. 8.050.655.000,- (8 Miliar Rupiah). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Samy Sapulette, SH.,MH., membeberkan capaian kinerja Bidang Pidsus  Kejaksaan se-Maluku sepanjang tahun 2020.

Sebanyak 110 kasus atau perkara tindak pidana korupsi (tipikor), ada yang masih di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sebagian terpidana telah dieksekusi. Kasus atau perkara koripsi ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang terseba di 11 kabupaten dan kota.

Sammy mengatakan, tim penyidik/penyelidik dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), masih menangani kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi baik yang di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penununtan.

Sammy menyebut untuk tahap penyidikan sebanyak 25 Perkara, dan Penuntutan 33 Perkara.

“Sepanjang tahun 2020, sudah 34 orang terpidana korupsi dieksekusi ke Lapas. Mereka dieksekusi oleh Kejati, Kejaksaan Negeri dan Cabjari di Maluku. Sedangkan untuk upaya hukum ada 18 perkara,” ungkap Sammy Sapulette kepada BeritaBeta.com, melalui WhatsApp, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, menurut Samy, Kejaksaan juga telah berhasil melakulan penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut di atas yaitu sebesar Rp. 661.885.527.51

Sedangkan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp. 8.050.655.000 (Rp.8 Miliar).

“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari Denda sebesar Rp. 500.000.000,” bebernya.

Ia mengatakan, Kejati Maluku pada prinsipnya tetap komitmen untuk menuntaskan kasus atau perkara korupsi.

“Penanganan kasua/perkara korupsi di tahap penyelidikan dan penyidikan jaksa tetap berupaya untuk menuntaskannya. Tentu semua butuh proses,. Karena pengusutan kasus atau perkara korupsi tidak mudah,” tutur Sammy.

Diketahui, kasus atau perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaramnya antara lain, proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2016 sebesar Rp.36 Miliar.

Pengadaan lahan untuk proyek PLTMG Namlea Kabupaten Buru merugikan negara sebesar Rp.6 miliar. Dugaan korupsi dana PT.Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2016 sebesar Rp.10 miliar. Dan Perkara koripsi Repo  PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar (BB-SLS)