BWS Dituding Caplok Lahan Adat 422 ha Tanpa Ganti Rugi Tanah
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dituding telah mencaplok lahan masyarakat adat seluas 422 ha untuk proyek Bendungan Waeapo tanpa ada ganti rugi tanah.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dituding telah mencaplok lahan masyarakat adat seluas 422 ha untuk proyek Bendungan Waeapo tanpa ada ganti rugi tanah.