Penyebaran Covid-19 di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi perhatian sejumlah pihak. Kedua daerah itu kini mulai memasuki klaster kedua penyebaran Covid-19, sehingga ditetapkan sebagai zona orange.
Penetapan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, dinilai sangat membantu masyarakat, terutama para pelaku perjalanan, termasuk di Maluku.
DPRD Provinsi Maluku sudah menyampaikan rekomendasi kepada Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 Provinsi Maluku agar dapat menempuh kebijakan menutup pintu masuk pelabuhan dari aktivitas keluar masuk orang.