Keputusan PT Spice Islands Maluku (SIM)  untuk menutup aktivitasnya secara permanen di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  mulai 30 September 2025, bakal memicu akibat yang besar diterima oleh warga.
          
         
      
                  
        
        
          
          
          
            Perusahaan perkebunan pisang Abaka, PT Spice Islands Maluku (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi mengumumkan melakukan penutupan permanen aktivitas usahanya.
          
         
      
            
        
        
          
          
          
            Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman akhirnya memenuhi undangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk membahas keberadaan  PT Spice Islands Maluku (SIM) yang berinvestasi di Kabupaten SBB.
          
         
      
                  
        
        
          
          
          
            PT. Spice Island Maluku (SIM), perusahaan perkebunan pisang Abaka yang beroperasi sejak tahun 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), membantah adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan.
          
         
      
                  
        
        
          
          
          
            Polemik terkait investasi yang dilakukan PT. Spice Islands Maluku (SIM) dengan membuka perkebunan piasang Pisang Abaka di kawasan Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kecamatan Seram Barat, akhirnya ditanggapi pemilik lahan.
          
         
      
                  
        
        
          
          
          
            Investasi yang dijalankan PT. Spice Island Maluku (SIM) untuk membangunan perkebunan pisang abaka di tanah adat milik Desa Eti, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali terganggu karena aksi penolakan warga sekitar.
          
         
      
                  
        
        
          
          
          
            Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’auddin akhirnya  menghentikan sementara aktivitas pembongkaran lahan oleh PT Space Island Maluku (SIM).