BERITABETA.COM, Piru - PT. Spice Island Maluku (SIM), perusahaan perkebunan pisang Abaka yang beroperasi sejak tahun 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), membantah adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan.

Pihak PT. SIM hanya akan memberhentikan karyawan yang masa kontraknya berakhir pada  1 Juli 2024 dan 28 Juli 2025.  

Penjelasan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan PT. SIM, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD SBB, yang ikut dihadiri tokoh adat, dan berbagai pihak terkait lainnya.

RDP tersebut diselenggarakan di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.

Eko Ansari mengaku, penyampaikan ini merupakan klarifikasi yang  bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan telah meresahkan masyarakat serta beredar luas di berbagai media.

Eko Ansari  mengatakan, pihaknya  telah melakukan  pembayaran  kompensasi  kepada karyawan  yang masa kontraknya  berahir.

RDP ini menjadi forum penting untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi akurat kepada publik terkait situasi PT. SIM.  guna menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih detail.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT. SIM dalam RDP ini, diharapkan isu PHK massal dapat terbantahkan sepenuhnya.

Seperti diketahui, Bupati SBB Asri Arman, sebelumnya melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, telah menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah. 

Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan.  Instruksi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang tengah berlangsung (*)

Editor : Redaksi