Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula menyatakan saat ini tengah menunggu hasil uji sampel melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dari 19 orang yang menjalani Rapid Test Antigen dan dinyatakan reaktif Covid-19.
Sebanyak 11 orang dari 161 orang yang mengikuti tes Covid-19 dengan menjalani Rapid Test Antigen di Kantor DPRD Provinsi Maluku dinyatakan reaktif dan berpotensi tertular Virus Corona.
Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, tidak lantas diikuti sikap bermoral dari oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostic.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang meluruskan pemberitaan yang menyebutkan setiap warga yang hendak menggunakan jasa transportasi angkutan kota (Angkot) wajib menjalani rapid test antigen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta untuk menambah fasilitas pelayanan rapid test antigen di sejumlah Puskesmas yang tersebar di Kota Ambon. Penambahan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, sehingga tidak hanya terfokus di beberapa rumah sakit saja.
Di hari kelima pemeriksaan cepat rapid test antigen, kembali terkonfirmasi sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinyatakan reaktif dan harus menjalani pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test Antigen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku masih berlanjut sampai dengan hari ini, Senin (25/1/2021).
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menerapkan rapid test antigen kepada seleruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemprov Maluku.
Tim Penggerak (TP) PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Maluku bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) menggelar kegiatan Rapid Test Antigen gratis di tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (21/12/2020).
Pemerintah mengganti metode deteksi awal virus Covid-19. Awalnya menggunakan rapid test serologi, kemudian diganti menjadi rapid test antigen. Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yakni sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.