BERITABETA.COM, Ambon – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang meluruskan pemberitaan yang menyebutkan  setiap warga yang hendak menggunakan jasa transportasi angkutan kota (Angkot) wajib menjalani rapid test antigen.

Pemberitaan yang dilansir salah satu media itu, dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam program yang akan dilakukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) pada 27 Februari 2021.

“Jadi, saya mau meluruskan saja.  Rapid tes antigen itu akan diberikan secara gratis dengan sasaran sopir angkutan kota (angkot), tukang ojek dan pengendara lainnya,” kata Selang dalam rilis yang disampaikan dilanjutkan Humas Setda Provinsi Maluku, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, kegiatan rapid antigen gratis yang dilakukan oleh TP TP-PKK yang akan dipusatkan di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, itu tidak bersifat wajib. Artinya, para sopir angkot, tukang ojek dan pengendara menjadi prioritas tapi bukan wajib bagi pengguna angkot.

“Ini soal tafsiran, jangan sampai kita salah dan membuat kegaduhan. Seakan-akan pemerintah ingin membatasi ruang gerak dan membuat takut warga di kota ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Sekda Maluku ini sebelumnya  disampaikan pada acara persiapan rapid antigen gratis oleh TP PKK, namun kemudian salah ditafsirkan sehingga menjadi heboh di media sosial.

Menurut Kasrul, penyelenggaraan rapid tes gratis bertujuan sebagai deteksi dini/skrining covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Sekda meminta agar masyarakat tidak perlu takut untuk di rapid.

“Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pula pengobatannya, maka semakin cepat juga sembuhnya. Dengan begitu, diri kita terjaga  keluarga dan lingkungan terjaga dari risiko tertular covid 19,”jelas Sekda (BB-DIO)