Tunjangan Hari Raraya (THR) yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan sudah cair pada 15 Mei 2020 lalu. Namun kabarnya gaji ke-13 PNS tak bisa cair Juli 2020. Pasalnya, anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Penetapan PNS penerima THR ini sudah dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan memastikan sebagian PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali pembayaran THR dan gaji ke-13. Kajian dilakukan mengingat tekanan belanja pemerintah di tengah turunnya penerimaan negara.