Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, akhirnya menangkap dan menahan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Polda Maluku dan jajarannya melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dari 10 laporan polisi dalam kasus TPPO.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A] Provinsi Maluku mengungkap terdapat sebanyak lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] atau human trafficking telah terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] pada tahun 2020 lalu.