Proses distribusi vaksin ditangani langsung oleh PT. Pos Indonesia tepat pukul 13.30 WIT dari Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan tujuan tiga kabupaten melalui jalur laut. Ketiga kabupaten itu masing-masing ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan jumlah vaksin sebanyak 2.360 vial, Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 2.480 vial dan Kabupaten Malteng sebanyak 4.040 vial.
Sosoknya menjadi viral di media sosial setelah melontarkan penolakan dengan keras terkait program vaksinasi Covid-19 yang baru mau dijalankan pemerintahan Jokowi pekan lalu. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning akhirnya harus menerima pil pahit dari sikapnya itu.
Sesuai jadwal vaksinasi untuk kepala daerah di Maluku dilakukan pada Jumat (15/1/2021) hari ini. Gubernur merupakan orang pertama yang dipanggil oleh tim kesehatan untuk melakukan vaksinasi.
Pegiat pariwisata dan juga pendiri Komunitas Ukulele Kids, Nicho Tulalessy mengatakan kesiapanny untuk divaksin pertama kali jika diminta dalam program vaksinasi serentak yang akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 mendatang.
Sebagaimana yang termuat dalam media online cnnindonesia.com tertanggal 11 Januari 2021, Wamenkumham menyampaikan bahwa “Warga tak mau divaksin corona bisa masuk penjara,” hal ini Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hary Men Karl Haurissa menyatakan kesiapannya jika diminta menjadi orang pertama penerima vaksinasi Covid-19.
Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan sosialisasi terkait program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Menyikapi hal ini, Anggota DPD RI Komite III Dapil Maluku, Mirati Dewaningsih meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Dinas Kesehatan di kabupaten /kota se –Maluku bersama Satgas Covid-19 se Maluku agar mengawali program ini dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke tengah masyarakat.
Selama masa menunggu, masyarakat harus terus terinformasi dengan benar terkait vaksin, mengingat banyak informasi yang kurang seusai ataupun hoaks mengenai vaksin Covid-19. Untuk meluruskan informasi terkait vaksin Covid-19, masyarakat perlu mendapatkan langsung dari ahlinya dan sumber-sumber terpercaya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19. Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.