BERITABETA.COM, Jakarta –  Pemerintah Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 buatan China, yakni Sinovac, yang tiba di Tanah Air pada Minggu (6/12/2020).

Vaksin itu telah disimpan di Kimia Farma Bandung, Jawa Barat. Sebelum diaplikasikan ke penduduk Indonesia, pemerintah telah merilis aturan mengenai pelaksanaan vaksin untuk penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19. Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.

Siapa saja mereka yang mendapat priroitas itu?

Bagian kesatu mengenai Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, tertuang pada Pasal 8 ayat 4 tertulis mengenai siapa saja prioritas yang akan divaksin.

Pertama tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi;

Lalu aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Selanjutnya,  masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lain.

Pada ayat 5 juga menyebutkan berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19, menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Namun setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19.

Lalu ayat 6 dijelaskan bila petugas pelayanan publik itu antaranya petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian ayat 7 menyebutkan pelaku perekonomian strategis yakni meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Pasal 9 ayat 2 menyebutkan prioritas wilayah penerima vaksin berupa wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 atau wilayah dengan pertimbangan khusus.

Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya. Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap.

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 (BB-DIP)