BERITABETA.COM, Ambon – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno melaporkan media Spektrumonline.com ke Polda Maluku terkait pemberitaan di media tersebut.  Laporan Wakil Gubernur Maluku ini menambah daftar panjang pejabat negara dan masyarakat yang melaporlan media massa ke aparat kepolisian.

Menyikapi laporan ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara  mengimbau warga masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa,” kata Ketua AMSI Wilayah Maluku Maluku Utara Hamdi Jempot, Selasa malam (23/6/2020).

AMSI menilai laporan yang dilakukan Wakil Gubernur Maluku ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pers tentu tidak alpa dari kesalahan.

UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan.

Dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi.

Untuk itu, AMSI  Wilayah Maluku dan Maluku Utara menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait,  lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers.

2. Meminta Kepolisian Daerah Maluku menyelesaikan masalah laporan Wakil Gubernur Maluku kepada Spektrumonline.com lewat jalur sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 (c).

3. Meminta Polda Maluku untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers atas penanganan laporan Wakil Gubernur Maluku. Hal ini merujuk pada MoU Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Nomor : B/15/II/2017 Tentang Koordinasi  dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam MoU tersebut, jelas disebutkan aparat kepolisian apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pers dengan masyarakat, agar  mengarahkan yang berselisih atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers.

Koordinasi apara Kepolisian dengan Dewan Pers, karena Dewan Pers yang akan menilai dan menyimpulkan pemberitaan media tersebut tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik (BB-DIO)