
Caleg Mantan Koruptor Akan Divonis Rakyat di TPS
BERITABETA, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Putusan tersebut diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyingkapi putusan itu, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko menilai, upaya […]