BERITABETA, Jakarta – Ahli Hukum Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono menganggap, maraknya terjadi korupsi pada kepala daerah karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Kasus di Cirebon, berapa kali laporan rakyat kepada pemerintah atasan bahwa Bupati Cirebon ini sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan janji sebagai kepala daerah. Namun akhirnya baru tertangkap, itu KPK yang melakukan itu. Artinya, early warning system Kemendagri ini tidak berfungsi,” jelasnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Dia menyayangkan hal ini karena sebenarnya Kemendagri memiliki inspektorat yang harusnya mampu menangani permasalahan tersebut.

“Sayangnya inspektorat ini ga ada niat baik yang diperkuat. Bahkan terkesan inspektorat ini masih menjadi saat ini rubber stamp aja. Lembaga stempelnya kepala daerah,” ujarnya.

Kemudian, Bayu juga menilai DPRD sebagai rekan dalam kejahatan dari kepala daerah sendiri dalam melakukan usaha korupsi.

“Faktanya hari ini, DPRD kita masih tidak lebih menjadi partner in crime. Turut memperlancar terjadinya bancaan APBD. Contoh di kasus Malang, Jambi, Sumatra Utara, jadi sebenarnya apakah sistem Pilkadanya yang salah? Bukan,” tutupnya. (BB/MRC)

Sumber: Merdeka.com