
Bulog Siap Ganti 82,5 Ton Beras Raskin yang Terbakar di KM Taman Pelita
Puluhan ton beras itu merupakan beras raskin yang sedianya akan didistibusikan ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Puluhan ton beras itu merupakan beras raskin yang sedianya akan didistibusikan ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kerap mengklaim dirinya sebagai Raja Pulau Buru ke-21, Prof. Dr . Irwanul Latbual yang kembali datang ke Kabupaten Buru dengan dalih akan melantik Pasukan Dewan Adat (PADAN), akhirnya dilaporkan ke Polres Pulau Buru pada, Selasa siang (15/10/2019).
L-NAMA menilai PT. Azril Perkasa milik Sugeng Haryanto alias Tanjung sudah merusak lingkungan di kawasan itu, karena aktivitas menambang material batu dilakukan tanpa mengantongi IUP.
Di usianya yang ke-20, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terus berbenah diri. Perubahan –perubahan yang terjadi pada daerah berjuluk Bupolo, telah menghantarkan Kabupaten Buru berhasil lepas dari status daerah tertinggal.
Anak-anak korban gempa diajak bermain hingga bernyanyi bersama diinisiasi langsung Direktorat Penanganan Pengungsi pada Deputi Bidang Penanganan Darurat – Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sesosok mayat laki-laki ditemukan tak bernyawa di kamar 05 Penginapan Delta, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (12/10/2019).
PLN Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memastikan akan memperjuangkan pelayanan listrik di Kota Wahai, Kecamatan Seram Utara.
Kantor Admintrasi Pelabuhan (Adpel) Namlea, Kabupaten Buru memastikan semua hewan hewan ternak yang diantarpulaukan lewat pelabuhan laut Namlea, telah dilakukan secara legal dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Paus jenis sperma ((Physeter macrocephalus) itu, diunggah ke media sosial dalam kondisi berdarah dan diambil bagian dagingnya oleh sejumlah warga. Kabarnya untuk dikonsumsi.
Pelantikan sebanyak 32 kepala Ohoi devenitif di Ballroom Kimson Center, pada Februari 2019 lalu dan proses pengangkatan kepala Ohoi yang dilakukan saat ini, telah menyalahi ketentuan Perda. Alasannya, dalam ketentuan Perda yang berlaku, pelantikan Kepala Ohoi devenitif itu diusulkan oleh Badan Saniri Ohoi.