BERITABETA.COM, Ambon – Petugas gadungan jasa pengisian uang di mesin anjungan tunai mandiri yang mengaku dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) berinisial RHT (29) selalu menghafal nomor PIN nasabah yang diketik saat mengambil uang di mesin ATM.

“Dari serangkaian aksi yang dilakukan sejak Januari 2019, RHT mengaku hanya dua kali menggasak uang nasabah sebesar Rp4.650.000, sedangkan beberapa kali gagal karena keburu dilaporkan korban ke bank untuk pemblokiran,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Senin (11/3/2019).

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah masuk ke dalam ruang ATM dan mengaku sebagai petugas SSI yang diberikan kewenangan oleh BNI mengelola ATM, lalu menawarkan diri membantu korban untuk pengambilan uang.

Seperti dialami Ivone Siska Noya, sebelum korban memasukkan kartu pada mesin ATM, RHT mengatakan mesinnya sedang mengalami gangguan namun pelaku dapat membantu.

Selanjutnya pelaku mendekati dan mengambil kartu ATM milik Ivone lalu berpura-pura memasukkan kartu ke dalam mesim ATM, padahal kartu tersebut disembunyikan pada kantong celananya.

Kemudian pelaku menekan tombol enter pada mesin ATM, sehingga muncul pada layar tulisan tarikan nontunai di sebelah kanan layar, lalu pelaku menekan lagi tombol nontunai tersebut dan muncul tulisan di bawahnya muncul garis putus-putus.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa sekarang korban boleh mengetik nomor PIN pada garis putus-putus tersebut, dan saat itulah pelaku menghafal angka atau nomor PIN milik korban.

Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban tinggal menekan nominal jumlah uang yang akan diambil dan uangnya sudah bisa keluar.

Tempat kejadian pertama dilakukan RHT di ATM Bank Mandiri Telkomsel Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), dan dia melancarkan aksinya sebanyak empat kali, yaitu pada awal bulan Januari 2019 dan berhasil memperoleh kartu ATM milik korban. Namun pada saat hendak mengambil uang di lokasi lain, ATM sudah diblokir, sehingga tidak dapat melakukan penarikan.

Pada hari Jumat (18/1) sekitar pukul 13.50 WIT, RHT berhasil memperoleh ATM milik korban Ivone, dan melakukan pengambilan uang dengan menggunakan ATM milik korban di ATM Bank Mandiri Syariah depan Masjid Raya Al Fatah Ambon dengan jumlah uang Rp4.000.000, lalu kartu ATM langsung dibuang.

Kemudian di hari Senin (4/3), sekitar pukul 20.00 WIT, RHT berhasil memperoleh kartu ATM milik korban lain dan berhasil mengambil uang sebesar Rp650.000.

Terakhir pada Sabtu (9/3), sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku tidak berhasil memperoleh kartu ATM dan akhirnya diamankan petugas keamanan (security) Telkomsel yang sudah mencurigai aksinya.

TKP dua ATM Bank BNI Air Salobar depan Gereja Hati Kudus, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada pertengahan bulan Januari 2019.

Pada pertengahan Februari 2019 untuk hari dan tanggal sudah lupa, pelaku berhasil memperoleh ATM milik korban lain, namun pelaku tidak bisa melakukan pengambilan karena sudah terblokir.

“TKP ke tiga di ATM BNI Kebun Cengkeh di depan SMP Negeri 14 Ambon, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dengan pelaku satu kali melancarkan aksinya,” ujar Julkisno.

Pada hari dan tanggal pelaku sudah lupa, namun sekitar awal bulan Februari 2019 sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku berhasil memperoleh kartu ATM milik korban lain, namun pelaku tidak dapat mengambil uang karena sudah terblokir. (BB-DIO)