BERITABETA, Ambon – Penjualan tiket pesawat terbang oleh sejumlah maskapai pernerbangan khususnya untuk tujuan Ambon-Jakarta dikeluhkan masyarakat karena mencekik alias sudah melebihi ambang batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

“Jumlah arus penumpang pesawat saat ini mulai terjadi peningkatan dan ada keluhan terjadinya peningkatan harga penjualan tiket pesawat yang mencapai Rp4,6 juta hingga Rp5 juta, sementara ambang batas atas hanyalah Rp3,6 juta,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Selasa (4/12/2018)

Penjelasan Kapolda disampaikan saat memimpin rapat sinergitas dalam rangka operasi Lilin Siwalima 2018 di ruang utama Polda Maluku.

Rapat sinergitas tersebut dihadiri Kepala perum Bulog Divre Maluku, Arif Mandu serta perwakilan dari PT. Angkasa Pura, Disperindag, Balai POM, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, KSOP, grup Matahari Store, dan sejumlah perusahaan distributor bahan pokok.

Menurut Kapolda, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak PT Angkasa Pura kepada pemerintah pusat karena memang ada peraturan Menteri Perhubungan untuk atas ambang atas itu hanya Rp3,6 juta.

“Polda tidak punya kewenangan mengatur masalah harga tiket pesawat tetapi hanya sebatas koordinasi dan Angkasa Pura yang akan menyurat kepada pemerintah pusat,” tandas Kapolda.

Selanjutnya untuk masalah teguran kepada setiap maskapai itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara Kabag TU KSOP Ambon, Hot Maro Johan mengatakan, setiap armada kapal dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas, sehingga sesuai arahan Dirjen Hubla serta Menteri Perhubungan untuk mengamankan itu semua sesuai SOP.

“Kami juga menyiagakan Kapal Negara Bacan dan kapal-kapal patroli di pesisir untuk memantau dan menjaga jangan sampai ada kecelakaan saat kapal penumpang sementara merapat di pelabuhan,” ujarnya.

Jumlah penumpang juga akan diawasi dari penjualan tiket, kalau sudah habis atau sesuai kapasitas angkut kapal maka dihentikan penjualan dan memeriksa calon penumpang yang naik kapal harus membawa tiket. (BB-DIO)