BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menggelar paripurna pelantikan Anggota DPRD Maluku, Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Mauren Vivian Haumahu dari Partai Perindo, Rabu malam (31/3/2021).

Pelantikan ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81/1587/Otda terkait sumpah janji terhadap saudara Mauren Vivian Haumahu sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mauren Vivian Haumahu dilantik menggantikan Usama Namakule yang meninggal dunia.

Pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury.

 "Setelah pelantikan ini tentu saya akan turun ke basis-basis daerah konstituen yang kemarin telah mendukung saya, dari delapan belas kecamatan untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," ujar Mauren kepada awak media pasca selesai dilantik.

Selain untuk mengucapkan terimakasih, Uneputty mengungkapkan, dirinya akan turun untuk mendengar langsung aspirasi dari masyarakat  yang telah mempercayakan dirinya sebagai anggota DPRD .

"Jadi kedepannya segala sesuatu atau program-program yang nanti dijalankan itu harus sesuai dengan permintaan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Uneputty, terpilihnya Ia sebagai anggota DPRD Maluku merupakan amanah dan tanggung jawab moral kepada tiap masyarakat yang hari ini telah memberi kepercayaan baginya. 

"Ini bukanlah sebuah profesi tetapi amanah dan tanggung jawab moral kepada masyarakat , jadi saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi wakil rakyat yang tidak mengecewakan,"tandasnya (BB-PP)