Mulai Tahun Depan Pasangan yang Mau Menikah Wajib Ikut Training
BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan aturan baru yang harus diikuti calon pasangan yang akan menikah.
Aturan ini mulai diberlakukan tahun depan. Bimas Islam Kemenag RI akan mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
"Saat ini memang belum wajib. Namun, tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah di _training_ terlebih dahulu," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam kegiatan Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan dikutip dari cnbcindonesia.com.
Kamaruddin mengaku program ini dijalankan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
"Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024. Untuk itu, mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga," paparnya.
Selain itu, kata dia, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan.
"Karenanya, ilmu, keterampilan, dan _attitude_ bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga," ungkapnya.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
"Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas," tutupnya (*)
Editor : Redaksi