Polda Maluku Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Kota Ambon

BERITABETA.COM, Ambon — Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon.
Penangkapan terhadap Z.I.M (24) bersama dua perempuan yaitu A.O (51) dan W.A.S (35) dilakukan pada waktu dan tempat berbeda di Kota Ambon.
Diketahui, tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram.
"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla di Ambon, Kamis (19/6/2025).
Areis mengungkapkan, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah.
Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dan dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih.
"Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.
Ia mengaku, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.
"Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.
Untuk Tersangka A.O dan W.A.S masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Redaksi