Black Campaign dan Negatif Campaign
Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.