
Semua Pihak di SBT Diminta tidak Melakukan Kampanye Hitam
Semua pihak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk tidak melakukan black kampaign atau kampanye hitam jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Semua pihak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk tidak melakukan black kampaign atau kampanye hitam jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.