Percepatan penanganan konflik kedua negeri diharapkan dapat segera dituntaskan, tentunya dengan merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Pasca insiden antar kampung di Desa Ori dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah [Malteng], Provinsi Maluku, pemuda dan aktivis di Maluku ramai-ramai menggelar jumpa pers menegaskan kepada masyarakat di Provinsi Maluku untuk menjaga persaudaraan antar sesama.
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.M.Hum, mengimbau warga yang berkonflik di Pulau Haruku untuk menahan diri. Saat ini, aparat keamanan sudah dikerahkan dan melakukan pengamanan di sana.