Cegah Corona, ASN Pemprov Maluku Dilarang ke Luar Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku dilarang untuk keluar daerah, jika tak ada tugas penting. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya untuk mencegah masuknya virus corona (COVID -19) di Maluku.