
Wamenkumham Keliru Soal Mempidanakan yang Menolak Vaksin Covid-19
Sebagaimana yang termuat dalam media online cnnindonesia.com tertanggal 11 Januari 2021, Wamenkumham menyampaikan bahwa “Warga tak mau divaksin corona bisa masuk penjara,” hal ini Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.