
Pak Jokowi Rapid Test Kok Berbayar ?
Sangat tidak bernurani ketika Pemerintah membiarkan praktik rapid test berbayar terus terjadi. Apabila kembali melihat UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, di mana dalam Pasal 49 ayat (1) tercantum norma “kedaruratan kesehatan masyarat”.