
Kejati Maluku Jangan Keliru Memahami Restorative Justice
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) penyelesaian salah satu perkara pidana dengan menempuh mekanisme Restorative Justice [Upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban].