BERITABETA.COM, Masohi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)  penyelesaian salah satu perkara pidana dengan menempuh mekanisme Restorative Justice  [Upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban].

Proses penyelesaian kasus pidana ini diumumkan langsung oleh  Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Malteng A O Mangotan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Viktor Mailoa,  Kasi Intel Deny Situmorang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Aji Adonis, bertempat di Aula kantor Kajari Malteng, Kamis (20/1/2022). Proses ini juga dihdiri oleh korban, dan keluarga kedua belah pihak.

Mangotan dalam penjelasannya mengatakan, sebelum dilakukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana, yang dilakukan tersangka berinisial Risky alias Opik yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, telah dilakukan terlebih dahulu hasil ekspose Kajari Malteng bersama Jampidum Fadil Zumhana dan Direktur Oharda pada Jampidum beserta jajaran yang turut dihadiri oleh Kajati Maluku Undang Mugopal secara virtual pada, Senin (17/1/2022). 

"Proses ini tidak terjadi begitu saja, melainkan telah melalui serangkaian proses mulai dari pengusulan ke Kajugung melalui Kajati Maluku. Dimana kemudian tekan disetujui setelah dilakukan video converence melalui aplikasi zoom meeting bersama Jampidum," jelasnya.

Mangotan menuturkan, tersangka Risky alis Opik yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, telah mendapat persetujuan dari Jampidum untuk dilakukkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. 

Setelah menerima surat persetujuan penghentian penuntutan dari Kajati Maluku, Kejari Malteng menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka Risky alias Opik dengan Nomor: Print - 01.b/9.1.11/Eoh.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 (RJ-14). 

“Dimana kemudian hari ini akan dibacakan dan diserahkan langsung kepada tersangka dengan disaksikan oleh korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan JPU pada Kejari Malteng,” ungkapnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan. Kepastian hukum dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu,  tersangka juga  baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. 

"Mekanisme ini juga karena adanya   kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, serta korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban, tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan tersangka," bebernya.

Diketahui tersangka Risky alis Opik, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Andi Baco Rahawarin alias Ramli pada hari minggu tanggal 7 November 2021, di lorong Masohi Plasa (Maplas) sekitar pukul 03 30 Wit. 

Tersangka Risky alias Opik, memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepala tangan bagian kiri dan mengenai wajah korban. Tepatnya bagian pelipis sebelah kanan dan bagian hidung korban, sehingga korban terjatuh dan hidung korban mengeluarkan darah. 

Akibat perbuatan Tersangka berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami perdarahan dari dalam lubang hidung yang dapat disebabkan oleh karena pecahnya pembuluh darah didalam hidung oleh kekerasan tumpul sehingga memerlukan perawatan (rawat jalan) untuk sementara waktu (*)

Pewarta : Edha Sanaky