BERITABETA.COM, Namlea – Kasus penganiayaan yang berakhir kematian wartawan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Husen Seknun berbuntut panjang.  Solidaritas Keluarga Besar Maluku Tenggara (SKB – Malra) menggelar unjukrasa  meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pulau Buru, AKBP. Ricky Purnama Kertapati, karena dinilai tidak becus menangani kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Desakan itu didampaikan saat berlangsungnya  unjukrasa di kawasan Simpang Lima dan depan pintu masuk Mapolres Pulau Buru, Selasa (11/12/2018).

Bukan hanya meminta Ricky Purnama Kertapati dicopot, tapi sejumlah pemuda yang menyampaikan orasi saat aksi demo itu juga mengancam akan membalas aksi penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Husen Seknun.

Mengaku tidak takut mati, para pendemo ini meminta polisi agar lepas tangan dan mereka akan menyerang ke Desa Lena,Kec.Waesama, Kabupaten Bursel,  untuk membalas perlakuan oknum warga di daerah itu kepada korban.

Bukan hanya menggertak menyerang ke Desa Lena, mereka  yang tergabung dalam Solidaritas Keluarga Besar Maluku Tenggara ini akan melakukan aksi sweping di Namlea, ibukota Kabupaten Buru dan kota Ambon serta di kota Namrole, Bursel untuk mencari penduduk asal Desa Lena.

“Hutang nyawa dibayar nyawa bila Kapolres Pulau Buru hanya menjerat para pelaku dengan pasal ringan dengan hukuman hanya lima tahun penjara “tegaskan satu orator.

Warga Malra ini terpaksa turun ke jalan, karena merasa hukum telah dicederai oleh Kapolres Pulau Buru. Pejabat yang baru bertugas belum genap dua bulan ini, dinilai timpang dalam menangani perkara pembunuhan Husen Seknun,

Keluarga korban merasa tambah terluka, setelah kapolres dalam pernyataannya yang disiarkan TVRI Stasion Ambon, menjelaskan hanya menjerat para pelaku dengan pasal karet penganiayaan yang hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Dalam aksi itu, mereka juga mengungkap kalau penganiayaan berat berujung kematian itu sudah direncanakan oleh sejumlah oknum penduduk Desa Lena.

Namun Kapolsek Warsama dan bawahannya dituding pula melindungi pelaku yang lain, termasuk wanita berinitial AW yang menjadi biang kerok awal terjadinya kesalahfahaman yang berujung kematian Husen Seknun.

Mereka menyebut ada indikasi kuat delapan pelaku yang mengeroyok korban pada Senin dini hari tanggal 27 Nopember lalu.

Ada indikasi kuat pula kalau anak oknum Kades Lena turut terlibat dalam pengeroyokan itu.Namun saksi mata peristiwa itu telah diintimidasi agar todak membuka mulut menyebut para pelaku yang terlibat. Mereka juga memasalahkan kapolres yang mengirim anggotanya untuk berusaha mencegat aksi demo ini.

Setelah berorasi di pintu masuk Mapolres, salah seorang perwira AKP A.Palambo datang menemui para pendemo. Ia menjelaskan, pimpinan Polres sedang berada di luar daerah. Karena itu korlap pendemo, Abdul Azir Rahayaan sempat membacakan isi petnyataan sikap tertulis berisi enam butir tuntutan.

Menurit Abdul Azir Rahayaan, kalau keluarga besar Maluku Tenggara ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Lena Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut korban atas nama Husein Seknun dilarikan ke RSU Haulussy, Ambon pada tanggal 27 November 2018 korban dirawat selama 8 hari hingga menghembuskan napas terakhir pada tanggal 4 Desember 2018 dan korban dikebumikan pada tanggal 5 Desember.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, kata Azir, “Kami dari pihak keluarga ingin menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Resort Pulau Buru untuk dapat menindaklanjuti tuntutan dari kami selaku keluarga besar korban,”

Pertama, meminta kepada Polres buru agar segera mengungkap tabir kejahatan yang terindikasi lebih dari 3 orang.

Kedua,  mendesak Polres Pulau Buru agar segera rekonstruksi TKP Reka adegan ulang kejadian penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap saudara kami Husein seknun.

Ketiga,  mendesak kepada pihak kepolisian Agar memberi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana pasal 354 ayat 2 pasal 355 ayat 1 dan 2. Keempat, meminta transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Lima, Apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan dapat mengecewakan keluarga korban maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Maluku.

Enam, apabila dalam pernyataan sikap ini dari poin 1 sampai Pon 5 tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang besar di Polres Pulau Buru.

Usai membacakan tuntutan ini, penanggungjaeab demo, Abdullah Elfuar menyerahkan tuntutan mereka dan diterima AKP A.Palambo fan dijanjikan akan disampaikan kepada Ricky Purnama Kertapati. (BB-DUL)