BERITABETA.C0M, Ambon – Kasus penganiayaan yang dilakoni oleh Faradillah Kadri terhadap Titin Suharsi Sella (20) telah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Insiden penganiayaan ini sudah viral di media sosial.

Keluarga korban tidak terima dengan aksi kekerasan brutal yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Keluarga korban mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera menahan Faradillah Kadri [pelaku].

Dalam video berdurasi 20 detik yang sudah beredar luas di media sosial itu, tampak pelaku menganiaya korban dengan menarik serta menjambak rambut korban hingga korban terjatuh ke aspal.

Saat korban terjatuh ke aspal, pelaku menarik rambut korban dan melancarkan pukulan beberapa kali dengan kepalan tangannya. Pukulan pelaku mendarat pada pipi, bagian leher dan belakang kepala korban. Aksi brutal pelaku ini hanya disaksikan oleh rekan-rekan pelaku.

Tampak korban tidak melawan saat dianiaya oleh pelaku. Korban berulangkali dipukul tanpa membalas. Ada yang teriak “Sudah, orang lihat malu,” ucap salah seorang saksi di lokasi ketika pelaku menganiaya korban.

Beberapa orang [laki-laki dan perempuan] yang berada di tempat kejadian saat itu hanya melihat aksi premanisme ini. Salah seorang di lokasi kejadian ikut mengabadikan gambar [video] penganiayaan yang dilakoni oleh Faradillah Kadri terhadap Titin Sella.

“Apa, kurang ajar ose bilang beta pung tanta sandiri pukul beta? maksudnya dalam rangka apa ose mau suruh beta pung tanta parlente beta hah,” bentak pelaku dengan dialeg Ambon sembari manarik rambut dan membanting korban ke aspal memukulinya berulangkali.

Terkait aksi penganiayaan ini, Bansa Hadi Sella selaku pihak keluarga korban menegaskan [keluaarga korban] tetap memproses hukum kasus ini hingga tuntas. Sebab perbutan pelaku merupakan tindak pidana.

“Insiden penganiayaan terhadap ponakan kami [Titin Suharsi Sella] beberapa hari lalu videonya telah viral di media sosial. Kami meminta aparat keamanan untuk menanganinya secara profesional dan kooperatif,” pinta Bansa Hadi Sella, SH, pihak keluarga korban kepada beritabeta.com di Ambon, Senin (29/11/2021).

Dia mengaku, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum demi mendapatkan rasa keadilan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bansa mendesak pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menahan pelaku serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar menginstruksikan jajarannya yang menangani perkara ini untuk lebih bijak, dan arif dalam memposisikan diri sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Alasannya, karena berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga korban, pelaku tidak ditahan di Mapolsek Sirimau.

Karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang sudah viral melalui media sosial ini, Bansa mendesak pihak Polresta Ambon segera menahan pelaku.

Dia lalu menunjukan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/111/2021/SPKT. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XI/2021/SPKT/SEK Sirimau/Resta Ambon/Maluku, tanggal 27 November 2021 Pukul 21.40 WIT termaktub identitas korban dan pelaku serta perihal laporan ini.

 

 

Titin Suharsi Sella (20), Warga Negeri/Desa Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah berdomisili di STAIN Kahena RT 009/RW017 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Sirimau mengenai penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 16.30 WIT.

Tempat kejadian perkara di Galunggung Lapangan Hatukau tepatnya di Pembuatan Batako, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terlapor atau Pelaku adalah Faradillah Kadri. Dia dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Bukti laporan polisi ini dibubuhi tandatangan atas nama Kapolsek Sirimau, Kepala SPKT Aiptu Sumardin, tertanggal 27 November 2021. (BB)

Editor: Redaksi