
Mengambil Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Terjerat Pasal Pidana
Menurut KUH Pidana bila terdapat perbuatan yang dirumuskan dalam unsur pasal-pasal pidana tersebut, maka warga sebagai pelaku yang mencegat ambulans untuk mengambil paksa jenazah pasien Covid- 19 dapat dipidana.