Tahun 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Pemda yang Melanggar Diberi Sanksi
Perekrutan tenaga honorer oleh instansi Pemda, selama ini dinilai menjadi kekhawatiran karena tidak berkesudahan.
Perekrutan tenaga honorer oleh instansi Pemda, selama ini dinilai menjadi kekhawatiran karena tidak berkesudahan.
Sebanyak 1,6 juta ASN Tenaga Pelaksana akan menjadi prioritas pertama lantaran mayoritas tugas mereka sudah dikerjakan oleh sistem atau digitalisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan untuk menjalankan strategi pengurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif secara bermartabat.
Pemerintah merencanakan akan menerapkan tatanan normal baru (new normal) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.