Negara Tidak Memiliki Otoritas Hak Atas Tanah Sebagai Pemilik
Inti pemikiran konvesional leluhur kita ini dikenal sebagai ‘hak milik secara adat’, yang kemudian menjadi kaidah/norma, lalu kemudian menjadi ‘hukum adat’. Pandangan konvensional ini telah menjadi konsepsi yuridis formal yang diadopsi masuk kedalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.