
“Gugatan dalam Pengadaan Tanah; Telaah Praktis dalam Hukum”
Hak milik dalam terminologi hukum agraria sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) memberi arti hak turun temurun, terkuat terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 UUPA.