Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan [pencekalan] bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang pihak terkait dengan perkara ini.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Richard, sang Walikota memang tidak pernah diberi julukan oleh seorang ibu negara. Apalagi gelar yang berbau romantis. Namun dia menyandang gelar Upulatu Ambon yang diakui seantero warga Kota Ambon.
Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon diminta untuk mengupgrade kemampuan, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia [SDM].
Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler memantau secara langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa [Pilkades] serentak pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara [TPS].
Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] dan Panitia pelaksana Pilkades serentak menggelar Rapat Koordinasi [Rakor] persiapan Pemilihan Kepala Desa [Pilkades] serentak tahun 2022 di Aula Hotel Pacifik, Selasa (5/4/2022).
Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa dan sahur bersama selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah serta Open House Idul Fitri
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat (2) huruf a menyatakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf karena berakhir masa jabatannya.