BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang menyiapkan anggaran sebanyak Rp47,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2025 mendatang.

Pembayaran ini sesuai dengan arahan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang meminta agar gaji bulanan dan gaji ke-13 dibayarkan secara bersamaan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno di Ambon, Selasa (27/5/2025) merincikan, dari total anggaran tersebut, pembayaran gaji bulan Juni sebesar Rp24,07 miliar dan gaji ke-13 senilai Rp23,13 miliar. Termasuk untuk Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

"Kalau mengikuti jadwal dari Pemerintah Pusat, gaji bulanan dibayar pada minggu pertama, dan gaji ke-13 pada minggu ketiga. Tapi sesuai arahan Pak Wali Kota, kita upayakan dibayarkan bersamaan. Supaya pegawai terima gaji dua kali dan administrasi keuangan juga tidak dua kali kerja," ucap Joppie Silanno.

Joppie membeberkan, rata-rata anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran gaji bulanan di Kota Ambon berada di kisaran Rp27 miliar.

Dia mengaku, jika dibandingkan dengan tahun 2024, besaran gaji ke-13 pada 2025 ini mengalami peningkatan yang sangat tipis.

"Selisihnya tidak terlalu besar, hanya berbeda sedikit dari tahun lalu,” bebernya.

Lewat kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap daya beli ASN di Ambon dapat terjaga menjelang tahun ajaran baru, sebagaimana tujuan utama pemberian gaji ke- 13 ini. (*)

Editor : Redaksi