BERITABETA.COM, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap Mario Malawau yang diduga kuat menjadi pelaku [pembuat] postingan bernada provokasi di media sosial [Facebook] terkait bentrokan warga yang terjadi di Pulau Haruku.

Pelaku adalah Mario Malawau ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku di Marauke, Papua. Setelah tim siber Polda Maluku melakukan pemantauan atas aktivitas yang dilakukannnya.

Mario kini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, MM alias Mario alias Wai Kalalewa telah melakukan perbuatan memposting suatu berita atau kalimat provokasi.

“Pada postingan dalam medsos akun Wai Kalalewa. Ini akun palsu. Setelah Ditreskrimsus melakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini ada di Marauke,” ujar Ohoirat kepada wartawan di Rupatama Polda Maluku, Selasa (1/02/2022)

Tersangka, kata Roem tinggal di Jayapura. Tersangka lahir dan besar di Ambon. Tapi alamatnya sekarang dia tinggal di Merauke.

"Di Marauke dia tinggal sementara karena bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam,” tandas Ohoirat.

Atas perbuatannya itu,  tersangka Mario dijerat dengan Undang-undang ITE. Dan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (BB)

Editor : Redaksi